Penjelasan dan contoh tentang kasus pelanggaran UU
ITE pasal 2
pasal 2
a. semua ciptaan dan produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan produk hak
terkait bukan warga negara indonesia, bukan badan hukum indonesia dengan
ketentuan :
1.
Negaranya mempunyai pinjaman bilateral dengan
negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan hak Terkait; atau
2.
Negaranya dengan negara Republik Indonesia
merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Narasumber gambar :
contoh kasus:
Pada
hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui
dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah
mal di Jakarta.
Selanjutnya,
telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan
parameter real
time decline pada
sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada
7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya
di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya
tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,”
tambahnya.
Pada Jumat hingga
Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan
melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat
pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di
Jakarta dan satu di Padang.
Lantas,
pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa
international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem
VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan
India.
Unsur perbuatan yang dilakukan menggunakan komputer
untuk keperluan pencurian data.
Contoh pelanggaran ini juga mempunyai keterkaitan dengan
pasal 30.
Narasumber :







0 komentar:
Posting Komentar